Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
Perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.