Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

Berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, PPID Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

 

Fungsi PPID Pelaksana :

  1. pengelolaan informasi;
  2. dokumentasi arsip;
  3. pelayanan informasi; dan
  4. pelayanan dan penyelesaian sengketa