Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
Berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, PPID Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
- mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
- menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Fungsi PPID Pelaksana :
- pengelolaan informasi;
- dokumentasi arsip;
- pelayanan informasi; dan
- pelayanan dan penyelesaian sengketa