Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalan Penyakit, Pelayanan Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan;

  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan

  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.